GALAMEDIA - Polisi akan segera menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Adapun sejumlah aset milik Indra Kenz yang akan disita Polisi, mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, total aset milik Indra Kenz yang bakal disita kurang lebih senilai Rp7,7 miliar.
Beberapa aset milik Indra Kenz sendiri diketahui, sebagian besar berada di Medan Sumater Utara.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," katanya seperti dilansir Galamedia dari PMJ News, Sabtu 5 Maret 2022.
Whisnu menjelaskan, penyitaan aset milik Indra Kenz sendiri bakal segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Polisi sendiri sudah melayangkan surat penyitaan kepada BPN dan PPATK untuk segera menyita aset Indra Kenz.
Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib Bandung vs Persiraja, Upaya Maung Bandung Terus Tempel Bali United