GALAMEDIA – setelah sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena kasus Binomo, kali ini nama Doni Salmanan terlibat kasus penipuan lewat platform Quotex.
Doni Salmanan dikenal sebagai seorang affiliator Quotex yang ternyata masuk dalam daftar trading illegal yang masuk daftar aktivitas judi online.
Saat ini kasus Quotex Doni Salmanan masuk ke tahap penyidikan, setelah affiliator tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Baca Juga: Kabar Tak Sedap Terpa PERSIB BANDUNG Jelang Lawan Persiraja Nanti Malam Pukul 20.45 WIB
Menurut kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, affiliator Quotex tersebut sudah dinaikan statusnya ke penyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan,” kata Gatot, dilansir Antara, Sabtu 5 Maret 2022.
Doni Salmanan terlibat kasus dugaan penipuan binary option melalui platform Quotex dan terancam bernasib sama dengan Indra Kenz.
“Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” imbuhnya.
Baca Juga: Lawan Pandemi Covid-19, BINDA Jawa Barat Jemput Bola Lakukan Vaksinasi, 61 Ribu Dosis Disuntikkan