Sebelumnya polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga diantaranya merupakan saksi ahli dan tujuh lainnya merupakan saksi terlapor.
Selain itu, nama Doni Salmanan juga diperkirakan akan terancam pasal berlapis karena melanggar pasal tentang judi online dan penyebar berita bohong lewat media elektronik.
Ia telah melanggar pasal 27 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE pasal 378 KUHP dan pasal 55 Kuhp atau pasal 3, 5,10 UU RI no.8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Bantah Serang Pemerintah: Kita Lawan Ketidakadilan dan Kezaliman!
Sehingga ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan kasus penipuan melalui aplikasi Quotex.
Hal tersebut sudah diketahui oleh sang istri Dinan Fajriani, yang mengunggah story Instagram untuk memberikan semangat pada suaminya.
“bismillah semangat semangat cintanya aku,” tulis Dinan, istri Doni Salmanan yang baru menikah 2 bulan lalu.***