Terancam Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Status Kasus Quotex Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

- 5 Maret 2022, 17:49 WIB
Doni Salmanan terlibat kasus dugaan penipuan binary option melalui platform Quotex dan terancam bernasib sama dengan Indra Kenz.
Doni Salmanan terlibat kasus dugaan penipuan binary option melalui platform Quotex dan terancam bernasib sama dengan Indra Kenz. /Instagram @dinanfajrina

GALAMEDIA – setelah sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena kasus Binomo, kali ini nama Doni Salmanan terlibat kasus penipuan lewat platform Quotex.

Doni Salmanan dikenal sebagai seorang affiliator Quotex yang ternyata masuk dalam daftar trading illegal yang masuk daftar aktivitas judi online.

Saat ini kasus Quotex Doni Salmanan masuk ke tahap penyidikan, setelah affiliator tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.

Baca Juga: Kabar Tak Sedap Terpa PERSIB BANDUNG Jelang Lawan Persiraja Nanti Malam Pukul 20.45 WIB

Menurut kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, affiliator Quotex tersebut sudah dinaikan statusnya ke penyidikan.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan,” kata Gatot, dilansir Antara, Sabtu 5 Maret 2022.

Doni Salmanan terlibat kasus dugaan penipuan binary option melalui platform Quotex dan terancam bernasib sama dengan Indra Kenz.

“Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” imbuhnya.

Baca Juga: Lawan Pandemi Covid-19, BINDA Jawa Barat Jemput Bola Lakukan Vaksinasi, 61 Ribu Dosis Disuntikkan

Sebelumnya polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga diantaranya merupakan saksi ahli dan tujuh lainnya merupakan saksi terlapor.

Selain itu, nama Doni Salmanan juga diperkirakan akan terancam pasal berlapis karena melanggar pasal tentang judi online dan penyebar berita bohong lewat media elektronik.

Ia telah melanggar pasal 27 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE pasal 378 KUHP dan pasal 55 Kuhp atau pasal 3, 5,10 UU RI no.8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Bantah Serang Pemerintah: Kita Lawan Ketidakadilan dan Kezaliman!

Sehingga ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan kasus penipuan melalui aplikasi Quotex.

Hal tersebut sudah diketahui oleh sang istri Dinan Fajriani, yang mengunggah story Instagram untuk memberikan semangat pada suaminya.

“bismillah semangat semangat cintanya aku,” tulis Dinan, istri Doni Salmanan yang baru menikah 2 bulan lalu.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x