Ayah Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

- 15 Maret 2022, 11:34 WIB
Ayah Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi / Instagram.com / @vanessakhongg/
Ayah Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi / Instagram.com / @vanessakhongg/ /

GALAMEDIA - Ayah dari kekasih tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz akan diperiksa pihak kepolisian hari ini, Selasa, 15 Maret 2022.

Rudianto Pei yang merupakan ayah kandung dari Vanessa Khong, pacar Indra Kenz diperiksa untuk menelusuri aliran dana yang sudah didapat dari 'Crazy Rich' Medan tersebut.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Selasa, 5 Maret 2022.

Baca Juga: Gaya BCL di X Factor Indonesia, Pelantun Lagu Kecewa Ini Pakai Cotton Sweater dan Denim Pants Jutaan Rupiah

Ia pun membenarkan bahwa ayah kandung Vanessa Khong itu akan turut diperiksa untuk memeriksa aliran dana dari Indra Kenz.

"Iya RP (Rudianto Pei) dijadwalkan periksa hari ini, Selasa, 15 Maret 2022," kata Kombes Pol Gatot Repli dikutip Galamedia dari laman PMJ.

Sebelumnya diketahui bahwa penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Vanessa Khong yang diketahui telah menerima kucuran uang senilai Rp 10 juta dari Indra Kenz dari yang dijanjikan Indra sebelumnya yaitu sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Dunia Hadapi Krisis Pangan Global Akibat Perang Rusia vs Ukraina, Bos Pupuk Dunia Angkat Bicara

Sementara, saat ini Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online.

Selain itu, Indra Kenz juga dikenakan pidana atas dugaan Penyebaran Berita Bohong Hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas Kesalahannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Profil Nafa Salvana Model Asal Karawang yang Berhasil Go Internasional Tampil di Milan Fashion Week 2022

Pemilik nama lengkap Indra Kusuma ini pun diancaman hukuman 20 tahun penjara atas kesalahan yang sudah diperbuatnya.

Sementara, saat ini Crazy Rich Medan tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Di sisi lain, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x