Johnny Depp Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik dari Mantan Istrinya Amber Heard

- 2 Juni 2022, 13:19 WIB
 Johnny Depp Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik dari Mantan Istrinya Amber Heard//instagram.com/ellemenhk
Johnny Depp Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik dari Mantan Istrinya Amber Heard//instagram.com/ellemenhk /

GALAMEDIA - Permasalahan rumah tangga aktor Johnny Depp dan Amber Heard telah memasuki babak terakhir persidangan di Virginia, Amerika Serikat.

Juri persidangan telah menetapkan Johnny Depp memenangkan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya sendiri yaitu Amber Heard yang mengaku di sebuah artikel di Washington Post telah mengalami KDRT dari Johnny Depp di tahun 2018.

Dianggap telah mencemarkan nama baik dari Johnny Depp karena memberikan opini palsu, Amber Heard dikenai sanksi denda sebesar USD $15 juta atau setara dengan 218 miliar rupiah untuk membayar kerugian yang dialami Johnny Depp.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix Zero 5G, HP Mumpuni di Kelas 3 Jutaan

Tuduhan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diungkapkan oleh Amber Heard tersebut adalah sebuah kebohongan yang tidak bisa dibuktikan dengan bukti konkret. Itulah sebabnya Johnny Depp dapat memenangkan kasus yang disidangkan di Virginia, Amerika Serikat tersebut.

Meski begitu, Johnny Depp juga dianggap terbukti mencemarkan nama baik Amber Heard dalam satu klaim dari tiga yang disebut oleh Amber Heard dalam gugatan balik.

Dan disini, bukan hanya Amber Heard yang diputuskan didenda oleh juri persidangan. Johnny Depp juga mendapat sanksi denda sebesar USD $2 juta atau setara dengan 29 miliar rupiah karena Amber Heard telah melapor atas fitnah yang dilakukan oleh pengacara dari Johnny Depp yang menyebut kepada Daily Mail bahwa Amber Heard pura-pura mengalami pelecehan atau pelecehan yang dialami oleh Amber Heard merupakan sebuah tipuan.

Baca Juga: Spesifikasi Nokia 4.2 HP Menengah Harga 2 Jutaan

Keputusan ini datang setelah juri berunding selama 12 jam di balik ruangan tertutup dan diumumkan dalam persidangan pada Rabu, 1 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x