Dituding Melanggar Aturan PSBB, Rhoma Irama: Kenapa Saya Jadi Sasaran?

- 30 Juni 2020, 14:09 WIB
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official)
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official) /

GALAMEDIA - Rhoma Irama merasa heran atas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor. Apalagi tudingan datang dari orang nomor satu di Kab. Bogor, Ade Yasin.

"Aneh juga ya kalau tiba-tiba Bupati Bogor mengatakan Rhoma Irama akan diproses secara hukum karena melanggar PSBB. Ini buat saya aneh," ujar Rhoma.

Ia menyatakan hal itu di akun YouTube KH Infotainment yang diunggah pada Selasa, 30 Juni 2020 dan dikutip galamedia.

Baca Juga: Pembakar Mobil Via Vallen Diciduk, Polisi Temukan Jenglot dan Alat Perdukunan

Sebelumnya, Bupati Ade menuding Rhoma menggelar konser di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020. Bupati bahkan berencana mempidanakan Rhoma.

Raja dangdut Indonesia itu mengungkapkan, dirinya hadir di acara atas undangan rekannya, Abah Surya Atmaja. Acara di Cisalak itu dalam rangka memeriahkan khitanan seorang anak di keluarga Abah Surya.

Ia pun dalam klarifikasinya membantah acara itu diisi konser Soneta Grup.

Baca Juga: Waspada! Virus Baru Ditemukan di China, Bisa Menular Lewat Babi

"Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum. Seandainya iya, harusnya bupati juga tahu di wilayahnya ada acara, ada panggung. Seharusnya dia melarang. Saya datang sore, kenapa saya yang jadi sasaran dan harus bertanggungjawab?" tanya Rhoma.

Oleh karena itu, Rhoma merasa tudingan Bupati Bogor tidak fair.

"Ini unfair. Saya kan cuma undangan. Kalau saya harus bertanggungjawab, berarti semua yang diundang harus diproses juga," tandasnya.

Baca Juga: SIKM Wajib untuk Keluar-Masuk Jakarta, Berapa Hari Masa Berlakunya?

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan rasa kecewanya terhadap Rhoma Irama yang telah berkomitmen untuk tidak menyelenggarakan konser.

Wilayah Bogor sendiri dilaporkan akan menjalankan masa PSBB hingga 2 Juli 2020 mendatang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x