Pelawak Senior Nurul Qomar Dieksekusi ke Penjara

- 19 Agustus 2020, 22:57 WIB
PELAWAK Nurul Qomar.
PELAWAK Nurul Qomar. /MOP Channel/

GALAMEDIA - Pelawak Nurul Qomar, hari ini, Rabu 19 Agustus 2020 malam dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Ia merupakan terpidana dalam kasus Surat Tanda Lulus (SKL) palsu.

Sebelum digiring menuju lapas, Qomar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, ia kemudian dibawa masuk ke penjara oleh petugas.

Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyebut eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar.

Baca Juga: Ahok Naik Pitam, Istrinya Disebut Pelakor Oleh Netizen

Putusan menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang," ujar Andhi.

"Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," tambahnya.

Kepada wartawan, Qomar mengomentari eksekusi terhadap dirinya. Ia pun menerima dengan pasrah dan tetap mengumbar senyum khasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV dan TRANS 7, 20 Agustus 2020: Film Passengers dan The Phantom

"Saya hanya melihat dengan kaca mata transendental, kaca mata Ketuhanan, ada maksud lain Allah menggiring saya terus, yang penting senang hati. Hari ini saya senang hati," ujar Qomar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x