Sudah Mengajukan Izin Operasi, 85 Pengusaha Hiburan Tunggu Tandatangan Sekda dan Gugus Tugas

- 18 Agustus 2020, 13:47 WIB
Pemkot Bandung meninjau kesiapan sebuah tempat hiburan malam, Rabu, 8 Juli 2020. (Dok. Humas Setda Kota Bandung)
Pemkot Bandung meninjau kesiapan sebuah tempat hiburan malam, Rabu, 8 Juli 2020. (Dok. Humas Setda Kota Bandung) /

GALAMEDIA - Dari sekitar 200 tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, pub, dan diskotek di Kota Bandung, 85 pengusaha sudah mengajukan izin untuk beroperasi kembali setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi lampu hijau kepada sektor tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan pihaknya telah meninjau sejumlah tempat hiburan tersebut untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

"Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekretaris Daerah," kata Edward di Bandung, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Ini Dia Amalan-amalan Pembuka Rezeki Bagi Umat Muslim

Walau pun sudah ditinjau, menurutnya, puluhan tempat hiburan itu tidak serta merta langsung diperbolehkan untuk beroperasi. Mereka, baru bisa beroperasi setelah diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

"Surat permohonan sudah masuk ke kita. Ini surat belum ditandatangani Pak Sekda dari Gugus Tugas," katanya.

Pada saat peninjauan, pihaknya bisa saja menolak permohonan izin beroperasi karena protokol kesehatan yang kurang lengkap. Setelah itu mereka diminta untuk memperbaiki kekurangan lalu ditinjau kembali.

Baca Juga: Wander Luiz dan Febri Haryadi Sudah Mulai Gabung Latihan di GBLA

Apabila sejumlah tempat hiburan itu sudah direstui oleh pihak Gugus Tugas, kata dia, maka nantinya para pengelola harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 46 Tahun 2020 soal pedoman baru di masa adaptasi kebiasaan baru.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x