Sudah Mengajukan Izin Operasi, 85 Pengusaha Hiburan Tunggu Tandatangan Sekda dan Gugus Tugas

- 18 Agustus 2020, 13:47 WIB
Pemkot Bandung meninjau kesiapan sebuah tempat hiburan malam, Rabu, 8 Juli 2020. (Dok. Humas Setda Kota Bandung)
Pemkot Bandung meninjau kesiapan sebuah tempat hiburan malam, Rabu, 8 Juli 2020. (Dok. Humas Setda Kota Bandung) /

"Masing-masing berbeda. Karaoke mulai dari 12.00 WIB siang sampai jam sekian. Klub malam diskotek dari jam 18.00 WIB sampai jam sekian, ada di Perwali 46 tahun 2020," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah