GALAMEDIA - Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 resmi diperpanjang setelah sebelumnya dijadwalkan ditutup pada Kamis, 30 Juni 2022.
Hal tersebut bisa jadi kabar baik bagi calon guru yang sebelumnya berniat mendaftar PPG Prajabatan 2022 namun belum sempat submit berkas persyaratan.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film Ranah 3 Warna di Bioskop XXI dan CGV Padang Hari Ini Jumat, 1 Juli 2022
Adapun perpanjangan PPG Prajabatan 2022 yaitu sampai 9 Juli 2022 mendatang.
"Halo #sahabatppg Kesempatan ini hadir untuk anda! Masih ada waktu untuk melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi bekas dan pendaftaran!," demikian dikutip Galamedia dari akun resmi PPG Kemendikbud Ristek @ppgkemendikbud Jumat, 1 Juli 2022.
"Yuk segera selesaikan proses pendaftaranmu dan bergabung dalam transformasi pendidikan melalui PPG Prajabatan," sambungnya.
Seperti diketahui, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 adalah program yang diperuntukan bagi lulusan perguruan tinggi minimal S-1 atau D-IV yang berkeinginan menjadi guru.
Selain itu, PPG Prajabatan 2022 ini juga akan diberikan secara gratis bagi mahasiswa yang lulus seleksi.
"Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)," demikian tertulis dalam pengumuman resmi Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.
"Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun," sambung pengumuman tersebut.
Bagi Anda yang berminat mendaftar PPG Prajabatan 2022, berikut ini sejumlah syarat yang ditentukan untuk menjadi mahasiswa atau mendaftar PPG Prajabatan 2022, diantaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
Baca Juga: Asteroid, Single Teranyar Gamaliel Lanjutan dari Kisah Q1 Mini Album Debutnya
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
6. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Menandatangani pakta integritas; dan
8. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.***