Ada Perbedaan Antara Wakuf di Arafah dengan Puasa Arafah di Indonesia? Apakah Puasanya Sah? Ini Jawabannya

6 Juli 2022, 07:52 WIB
Ilsutrasi: Ada Perbedaan Antara Wakuf di Arafah dengan Puasa Arafah di Indonesia? Apakah Puasanya Sah? Ini Jawabannya /


GALAMEDIA - Pemerintah Arab Saudi menetapkan wukuf di Arafah pada 8 Juli dan Idul Adha 9 Juli. Sementara Idul Adha di Indonesia ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama pada 10 Juli 2022.

Dengan begitu, puasa sunnah Arafah di Indonesia diselenggarakan pada 9 Juli 2022. Artinya ada perbedaan wukuf di Arafah yang diselenggarakan 8 Juli tapi puasa Arafah di Tanah Air pada 9 Juli 2022. Apakah puasa Arafah di Indonesia sah?

Untuk menjawab pertanyaa tersebut berikut penjelasan dari MUI seperti dikutip Galamedia dari laman mui.or.id, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini 6 Juli 2022 Antam Stabil, UBS Turun

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada 1 Juli 2022, berarti Hari Raya Iduladha akan jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Perbedaan lebaran Idul Adha yang akan terjadi tahun ini adalah sesuatu yang biasa terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Hal itu karena perbedaan metode dalam menetapkan 1 Zulhijah yakni Rukyah dan Hisab.

Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain terutama jika standar 9 Zulhijah adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah.

Sebaiknya bangsa Indonesia mengikuti pemerintah saja karena keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat. Hal tersebut diakui oleh seluruh fuqaha dari empat mazhab.

Baca Juga: Atur Strategi dan Uji Kekuatan Pemain, Persib Gelar Sejumlah Pertandingan Persahabatan, Ini Calon Lawannya

Adanya perbedaan Makkah dan Indonesia sangat riskan (besar risikonya) karena wukuf di Mekah hari Jumat sedangkan Iduladha Sabtu. Di Indonesia puasa Arafah hari Sabtu, lebaran hari Ahad.

Dalam hal lebaran dan kurban bila terjadi kesalahan penentuan waktu salat Iduldha dan kurban tetap sah karena bagian dari ijtihad yang dibenarkan dalam agama.

Mengenai pendapat ulama tentang perbedaan terbitnya bulan harus ikut ke mana umat ini terutama yang berjauhan negeri. Jumhur ulama Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah berpendapat cukup satu tempat melihat bulan, di negara lain ikut lebaran walaupun tempatnya jauh.

Baca Juga: Atur Strategi dan Uji Kekuatan Pemain, Persib Gelar Sejumlah Pertandingan Persahabatan, Ini Calon Lawannya

Berbeda dengan pendapat Syafi’iyah setiap tempat yang lebih 24 farsakh atau sekitar 57 kilometer sudah tidak wajib ikut ketentuan penentuan di tempat itu atau harus ikut ketentuan pemerintah di mana dia bermukim.

Pendapat Syafi’iyah inilah yang dianut saat ini di Indonesia karena ketentuan lebaran di Mekah tidak diikuti sebab berbeda tempat terbitnya bulan. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler