GALAMEDIANEWS - Masyarakat sering merasa bingung akan 2 perusahaan ini, selain keduanya sama-sama perusahaan negara, keduanya juga sama-sama pakai kata 'Jasa' di nama perusahaanya. Kira-kira apa perbedaanya?
Asuransi Jasa Raharja merupakan asuransi sosial milik negara (BUMN), yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang. Baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Setiap pengguna jalan, baik yang menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi, telah dilindungi dengan asuransi.
Sedangkan Jasa Marga adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia, yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Bertujuan untuk melakukan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan tol.
Baca Juga: Jadwal, Cara Daftar, Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja Berikut Rute dan Link Pendaftaran
Bentuk tugasnya, Jasa Raharja bertugas sebagai penghimpun, pengelola, dan penyalur dana masyarakat. Sifatnya persis seperti asuransi pada umumnya.
Jika tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol. Agar jalan tol dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sedangkan Jasa Raharja fokus memberi jamsos untuk korban kecelakaan yang dialami kendaraan bermotor atau penumpang angkutan umum, darat, laut, dan udara.
Target Jasa Marga sendiri yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Melalui pengelolaan, pembangunan sarana-prasarana jalan tol.
Cara mengklaim asuransi Jasa Raharja, selain melengkapi dokumen KTP dan KK, bisa juga untuk klaim dana santunan. Membuat laporan dari kantor Polisi.
Setelah lengkap cukup berikan dokumen tersebut ke loket pembayaran RS, nantinya RS akan melakukan proses klaim dana ke Jasa Raharja.
Kalian sebagai pengguna jalan tol bisa mendapatkan layanan derek gratis dari Jasa Marga. Semisal mobil anda mogok, kalian bisa telepon call center Jasa Marga di 14080. Penderekan gratis, diantar sampai gerbang tol terdekat.
Itulah perbedaan-perbedaan dari asuransi Jasa Raharja dengan Jasa Marga.***