Sholat Jumat Hukumnya Wajib, Bagaimana dalam Situasi Pandemi? Ini 7 Hadits Tentang Meninggalkan Sholat Jumat

- 5 Februari 2021, 07:17 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" RATUSAN jamaah melasanakan sholat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (5/6/2020).  Setelah beberapa bulan tidak menggelar, pihak pengurus Masjid Al-Uhuwah  kembali melaksanakan sholat Jumat dengan tetap menerapkan protokol physical distancing.
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" RATUSAN jamaah melasanakan sholat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (5/6/2020). Setelah beberapa bulan tidak menggelar, pihak pengurus Masjid Al-Uhuwah kembali melaksanakan sholat Jumat dengan tetap menerapkan protokol physical distancing. /arminabduljabbar/

GALAMEDIA - Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, virus corona yang menyebabkan covid-19 masih menjadi ketakutan terbesar seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah melarang masyarakat untuk berkumpul dan mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan harus dipatuhi dalam seluruh kegiatan, baik saat bekerja, berbelanja, hingga melakukan ibadah. Di dalam Islam, umatnya yang laki-laki wajib melakukan sholat jumat berjamaah di masjid.

Namun karena situasi darurat ini, durasi sholat Jumat menjadi lebih sedikit dan bahkan ada yang tidak memperbolehkan untuk sholat Jumat karena mengindari kerumunan.

Baca Juga: Tottenham vs Chelsea: Menang Tipis pada Derby London, The Blues Naik ke Peringkat ke-6

Sebagian masyarakat yang berada di zona merah dan hitam covid-19 merasa resah, karena ada hadits yang melarang umat Islam meninggalkan shalat Jumat, apalagi sampai tiga kali.

Berikut ini 7 hadits tentang meninggalkan shalat Jumat dikutip Galamedia dari situs Nu.or.id:

1. Meninggalkan tiga kali shalat Jumat

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
Artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

2. Meningalkan shalat Jumat karena meremehkan

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

Baca Juga: Hore!! Pekerja Masih Bisa Dapatkan Uang Rp 3,5 Juta Lewat Program Ini

3. Meninggalkan shalat Jumat membuat hati menjadi lalai

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan” (HR Muslim).

4. Kewajiban mendirikan Jumat di tengah kelompok masyarakat

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
Artinya, “Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami shalat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari shalat Jumat,” (HR Muslim).

5. Orang-orang yang tidak terkena kewajiban ibadah shalat Jumat.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ
Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Ungkit Nama Eks Kepala BIN, Abu Janda Berkelit Soal Cuitan ke Natalius Pigai

6. Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur atau halangan yang dibenarkan secara syariat.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah).

7. Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur atau halangan yang dibenarkan secara syariat.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur, niscaya Allah mengunci batinnya,” (HR At-Thayalisi).

Terdapat beberapa uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Masjid Asmaul Husna yang Viral di Tiktok, Ridwan Kamil: Saya Desain Sebelum Jadi Wali Kota

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.
3. Dingin baik siang maupun malam.
4. Sakit berat yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Uzur nomor 5 ini yang dijadikan dasar oleh pemerintah agar masyarakat yang berada di zona hitam dan merah tidak wajib melaksanakan sholat Jumat berjamaah.

Namun, jika tetap ingin melaksanakan sholat Jumat berjamaah baiknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Supaya tidak membawa petaka kepada orang-orang di sekitarnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x