4 Aturan Paling Unik dan Aneh di Dunia, Nomor 3 Bikin Kita Geleng-geleng Kepala

- 30 Maret 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi peta dunia./pixabay
Ilustrasi peta dunia./pixabay /

GALAMEDIA - Selalu ada aturan main yang berlaku disetiap negara di dunia. Aturan tersebut dipakai untuk menghindari kekacauan yang terjadi di suatu tempat.

Disejumlah negara, ada peraturan yang unik bahkan terlihat aneh lho.

Nah berikut Galamedia rangkum peraturan paling unik diberbagai negara yang galamedia rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Ada Dungu dan Pandir dalam Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Tak Pantas Diucapkan oleh Orang yang Disebut Panutan

Baca Juga: Pendakian ke Gunung Semeru Kembali Dibuka pada 1 April 2021, Ini Di Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaki

1. Hukum Metabo

Hukum metabo berlaku di Jepang sejak tahun 2008. Di Jepang, waraga dilarang memiliki tubuh gemuk. Jika kedapatan memiliki tubuh gemuk, akan ada dendanya lho.

Bagi usia 40 tahun, lingkar pinggang laki-laki maksimal 80cm dan perempuan 90cm.

2. Dilarang berfoto

Di Khazakhstan kamu-kamu tidak bisa berfoto disembarang tempat lho. Aturan tidak boleh berfoto berlaku di bandara, gedung pemerintah dan gedung militer.

Baca Juga: 30 Maret Hari Perfilman Nasional, Ini 5 Film Horror Indonesia yang Go International

Baca Juga: Rilis Malam Ini, Intip Spesifikasi dan Harga Redmi Note 10 Series, Ada Redmi Note 10 Pro dengan Kamera 108 MP

3. Dilarang melupakan ulang tahun istri

Dinegara Samoa, pria dilarang melupakan ulang tahun istri lho. Aturan ini berlaku dan jika kedapatan melupakan ulang tahun istri makan ada hukum yang berlaku kecuali istri tersebut memafkannya. Karena di Samoa, melupakan ulang tahun istri dianggap tindakan kriminal.

4. Mobil dilarang kotor

Di kota-kota besar di Rusia, mobil harus dalam keadaan bersih. Jika kedapatan mobil dalam keadaan kotor maka pengemudi tersebut akan diberhentikan.

Nah itulah empat peraturan unik disejumlah negara. Berbeda dengan di Indonesia kan?***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah