Ada 45 orang di dalam pesawat tersebut termasuk 14 penumpang dari maskapai penerbangan Sky Aviation.
Ada pula tiga orang jurnalis asal Indonesia, Ismiati Soenarto dan Aditya Sukardi dari Trans TV dan Femi Adi dari saluran berita Amerika Serikat Bloomberg News.
Peter Adler dari Sriwijaya Air memiliki paspor Amerika Serikat. Salah satu penumpang, Maria Marcela, adalah warga negara Italia dan Nam Tran dari Esnecma memegang paspor Prancis.
Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 9 Mei 2021: Usaha Kevin Ungkap Hubungan Nana Roni, Dewa Junior OTW!
2017
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017.
Majelis menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam fakta hukum di persidangan, Ahok terungkap melakukan penodaan agama gara-gara menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51 saat berpidato di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," begitu narasi Ahok yang menggiringnya ke penjara.