GALAMEDIA - Menjelang dan Setelah Hari Raya Iduladha, biasanya menjadi momen untuk melangsungkan pernikahan.
Selain memiliki pasangan, syarat melangsungkan pernikahan yaitu mengantongi dokumen adminsitrasi.
Salah satunya NA atau surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Anda harus membuat surat NA setelah memutuskan lokasi pernikahan akan digelar.
Kenapa NA harus dibuat?
Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Juli 2021: Nino dan Ibu Karina Tahu Identitas Reyna, Mereka Minta Maaf ke Andin
Sedangkan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Berikut cara membuatnya:
1. Surat Pengantar RT/RW
Pertama, anda menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.
2. Surat Pengantar Kelurahan
Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan, anda bisa meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Baca Juga: EURO 2020, Petisi Hari Libur Nasional Raih 100.000 Tanda Tangan Jika Inggris Juara
Persyaratannya; fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.
Mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.