3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan
Terakhir yaitu surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA. Surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4).
Baca Juga: Terlibat Insiden dengan Anggota Paspampres, Petugas PPKM Darurat Diminta Jangan Bersikap Arogan
Termasuk juga foto 2x3 dan 4x3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.
Setelah itu, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.
Semoga bermanfaat.***