Segera Menikah? Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat Surat NA

- 9 Juli 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi buku nikah di Indonesia.
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. /Pexels/Rahadian Perwira Negara

3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan

Terakhir yaitu surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA. Surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4).

Baca Juga: Terlibat Insiden dengan Anggota Paspampres, Petugas PPKM Darurat Diminta Jangan Bersikap Arogan

Termasuk juga foto 2x3 dan 4x3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.

Setelah itu, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah