ICLD Bedah PP Nomor 56 Tahun 2021 Menyoal Royalti Hak Cipta Lagu

- 8 Agustus 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi sektor usaha yang akan dikenakan pungutan royalti musik atas penggunaan lagu secara komersil.*
Ilustrasi sektor usaha yang akan dikenakan pungutan royalti musik atas penggunaan lagu secara komersil.* /ANTARA/Adeng Bustomi



GALAMEDIA - ICLD (Indonesian Center for Legislative Drafting) menggelar seminar virtual soal PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sempat ‘gaduh’ di awal tahun 2021, Sabtu 7 Agustus 2021.

Sejumlah pembicara yang ada dalam diskusi tersebut di antaranya, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., (Guru Besar FH UI),  Sony M. Sikumbang, S.H., M.H. (Dosen Perundang-undangan FH UI).

Hadir juga Andi Sandi A.T. Tonralipu, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Tata Negara FH UGM), Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H. (Dosen Keuangan Negara FH UI).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tumbuh 7 persen, Refrizal: Kalau benar, Jokowi Layak jadi Presiden Seumur Hidup

Pro Kontra dari banyak pihak mewarnai pembicaraan tersebut.

Mulai dari kemudahan pembayaran dan harapan atas adanya laporan yang teratur dari sisi pro hingga tiadanya kuasa dari pencipta dan kekhawatiran atas pertanggungjawaban keuangan dari sisi yang kontra.

Namun dalam bahasan ini, Guru Besar di bidang Hak Kekayaan Intelektual,  Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. mengungkapkan, masalah polemik LKMN harus dilihat dari dua perspektif perdata dan perspektif administrasi negara. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x