Setelah kejadian tersebut, pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini dan menangkap lima pelalu.
Pada 31 Januari 2004, Tim Penyidik Kasus Bom Palopo telah menahan lima orang yang terlibat kasus peledakan bom rakitan yang menewaskan empat orang tersebut.
Kelima tersangka itu ditahan setelah tim penyidik yang melibatkan lima satuan reserse Polresta se-Sulsel memeriksa lebih dari 100 saksi selama tiga pekan. Dari lima orang yang ditahan itu, dua di antaranya sudah resmi menjadi tersangka, yaitu Arman dan Idil.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka itu, polisi mendapatkan informasi soal delapan orang yang juga diduga terkait dengan kasus pengeboman.
Sementara itu, dua tersangka, Arman dan Idil memiliki peran yang berbeda dalam peledakan bom yang menewaskan empat pengunjung Kafe Sampoddo Indah. Arman dijadikan tersangka karena mengetahui rencana peledakan bom pada 10 Januari silam.
Baca Juga: Tidak Main-main, Gelontorkan Anggaran Rp3,1 Miliar, Pemkot Cimahi Tambah 599 Titik Penerangan Jalan
Sedangkan Idil adalah tim pencari dana. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ***