GALAMEDIA – Terjadi ledakan bom di Kafe Bukit Sampoddo Indah yang berlokasi di Kecamatan Wara, Kabupaten Luwu, Palopo, Sulawesi Selatan.
Pengeboman cukup besar ini menewaskan empat orang dan tiga orang lainnya luka-luka.
Baca Juga: Korea Selatan Larang Warganya Bepergian ke 6 Negara Ini, Salah Satunya ke Negara Asean Ini
Kejadian ini terjadi pada 10 Januari tahun 2004 silam sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku saat itu mengaku melakukan pengeboman dalam bentuk jihad melawan perbuatan buruk di klub malam dan bar.
Maka dari itu, Jasmin bersama rekannya mengunjungi cafe tersebut dan duduk di meja nomor 11, dekat dengan pintu masuk.
Baca Juga: Survei Buktikan Mayoritas Publik Tolak Jokowi Jabat Selama 3 Periode: Mohon Maaf Buat Pendukung
Setelah memesan minum, mereka langsung meninggalkan lokasi. Tak butuh waktu lama, sebuah perangkat yang diduga bom pun meledak.
Bahkan, suara ledakan tersebut terdengar hingga dua kilometer jauhnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini dan menangkap lima pelalu.
Pada 31 Januari 2004, Tim Penyidik Kasus Bom Palopo telah menahan lima orang yang terlibat kasus peledakan bom rakitan yang menewaskan empat orang tersebut.
Kelima tersangka itu ditahan setelah tim penyidik yang melibatkan lima satuan reserse Polresta se-Sulsel memeriksa lebih dari 100 saksi selama tiga pekan. Dari lima orang yang ditahan itu, dua di antaranya sudah resmi menjadi tersangka, yaitu Arman dan Idil.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka itu, polisi mendapatkan informasi soal delapan orang yang juga diduga terkait dengan kasus pengeboman.
Sementara itu, dua tersangka, Arman dan Idil memiliki peran yang berbeda dalam peledakan bom yang menewaskan empat pengunjung Kafe Sampoddo Indah. Arman dijadikan tersangka karena mengetahui rencana peledakan bom pada 10 Januari silam.
Baca Juga: Tidak Main-main, Gelontorkan Anggaran Rp3,1 Miliar, Pemkot Cimahi Tambah 599 Titik Penerangan Jalan
Sedangkan Idil adalah tim pencari dana. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ***