Ladies, Jangan Sembarang Nikah Siri! Ini Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

- 25 Januari 2022, 10:47 WIB
wedding//pexel.com/graphics point
wedding//pexel.com/graphics point /

GALAMEDIA - Sebagian besar orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan berita bahagia tersebut, dan menunjukkan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri.

Namun, beberapa orang justru ingin menutup rapat pernikahannya dan memilih menikah secara siri.

Mendengar nikah siri mungkin yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam. Muncul juga pertanyaan, apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri?

Baca Juga: Bukan Minta Maaf, Edy Mulyadi Disebut Guntur Romli hanya Membela Diri: Siapin Sikat, Odol dan Autan!

Meski kerap menuai polemik karena akan merugikan perempuan, nikah siri rupanya masih banyak dilakukan di masyarakat.

Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya yang Galamedia rangkum dari berbagai sumber.

Bagaimana Penjelasannya Menurut Hukum?

Kata siri pada nikah siri berasal dari bahasa arab sirra yang memiliki arti rahasia. Nikah siri adalah atau sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.

Pada beberapa kasus, pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju.

Baca Juga: Bukan Minta Maaf, Edy Mulyadi Disebut Guntur Romli hanya Membela Diri: Siapin Sikat, Odol dan Autan!

Di Indonesia aturan seputar pernikahan diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti Negara tidak menentang adanya nikah siri.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernikahan siri menjadi tidak sah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau tidak memiliki surat nikah siri.

Baca Juga: Acha Septriasa Buka-bukaan di Depan Irwansyah dan Zaskia, Netizen Bereaksi

Syarat Nikah Siri

Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi lima rukun nikahnya.

Rukun nikah yang dimaksud adalah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, dua orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x