Disdukcapil Kota Cimahi Terbitkan KK Suami Istri Nikah Siri

- 15 Oktober 2021, 19:38 WIB
Kini Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak.
Kini Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak. /

GALAMEDIA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sudah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri yang menikah siri, dan akte bagi anak-anaknya.

Kebijakan penerbitan KK bagi pasangan suami istri siri telah memiliki payung hukum dalam (Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, meski sudah menerbitkan KK dan akte kelahirannya, pihaknya tidak bisa merinci jumlahnya, sebab dalam pendataan tidk dipisahkan. Namun ia menyebut trennya sedikit meningkat.

"Trennya lagi naik. Banyak yang mengajukan pembuatan KK ke sini, tapi enggak bawa buku nikah karena kan nikahnya secara siri," katanya di Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Jawaban Deddy Corbuzier Saat Ditanya Baim Wong Terkait Alasan Tidak Suka Konten Youtubenya

Rosi menerangkan, ada sejumlah syarat bagi pasangan suami istri nikah siri yang ingin mendapatkan KK dan akte kelahiran, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh dua orang saksi pernikahan siri.

"Ada syarat tambahannya, yakni SPTJM sebagai bukti, itu harus dilengkapi," ucap Rosi.

Nantinya, kata dia, KK bagi pasangan nikah siri akan ada keterangan kawin belum tercatat, bagi yang nikah siri. Sedangkan yang menikah dan memiliki dokumen buku nikah, di kartu keluarganya akan ada keterangan kawin tercatat.

"Semua masuknya nikah, mau nikah tercatat tidak tercatat. Nikah tidak tercatat ada dua, dia nikah siri, kedua nikah yang kepercayaan," terangnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x