GALAMEDIA - Dalam melaksanakan Tahun Baru Imlek, ada beberapa pantangan yang dipercaya dapat memberikan dampak buruk jika dilakukan.
Pantangan tersebut bermacam-macam dan memberikan dampak buruk yang berbeda-beda.
Dilansir dari Chinahighlights, berikut ini 5 pantangan yang tidak boleh dilakukan saat Tahun Baru Imlek.
1. Dilarang keramas dan potong rambut
melakukan keramas dan memotong rambut dilarang saat hari perayaan Imlek.
Dalam bahasa Mandarin, rambut mempunyai arti yang sama dengan kata 'fa' dalam 'facai' yang memiliki arti 'menjadi kaya'.
Oleh sebab itu, melakukan keramas saat Imlek sama artinya dengan 'mencuci kekayaan' dan dipercaya akan sulit untuk mendapatkan kekayaan.
Memotong rambut juga dianggap membawa malapetaka jika dilakukan saat Imlek.
Baca Juga: Resep Lasagna Goreng ala Chef Devina Hermawan Lezat dan Mudah Dibuat
2. Dilarang menyapu atau membuang sampah
Melakukan aktivitas menyapu di hari Imlek dikaitkan dengan menyampu kekayaan.
Membuang sampah saat Imlek juga dipercaya dapat memberikan dampak buruk, membuang sampah melambangkan membuang rezeki dari rumah.
3. Dilarang mencuci pakaian
Orang-orang mempercayai bahwa mencuci dihari pertama dan kedua perayaan Imlek dianggap tidak menghormati Dewa air.
Alasannya karena pada hari pertama dan kedua perayaan Imlek merupakan hari kelahiran dari Dewa air.
Pada zaman dahulu, orang-orang percaya bahwa air melambangkan kekayaan, oleh karena itu, ketika mencuci baju dan membuang air bekas cucian dianggap membuang kekayaan.
4. Dilarang menggunakan gunting
Baca Juga: Rihanna Hamil Anak Pertama, Bertahun-tahun Berteman lalu Berkencan
Menggunakan gunting dan pisau saat perayaan Imlek sangat dilarang.
Gunting memiliki arti seperti bibir yang tajam ketika orang bertengkar.
Menggunakan gunting saat Imlek dianggap seperti mengajak bertengkar dengan orang lain.
5. Anak perempuan yang sudah menikah dilarang mengunjungi rumah orang tuanya
Baca Juga: Rihanna Hamil Anak Pertama, Bertahun-tahun Berteman lalu Berkencan
Pada saat perayaan Imlek, anak perempuan yang sudah menikah dilarang untuk berkunjung kerumah orang tuanya.
Jika dilakukan, dipercaya dapat memberikan dampak buruk kepada orang tuanya dan dapat menyebabkan kesulitan ekonomi.***