3 Istilah Korupsi Dalam Islam, Kaum Muslim Wajib Tahu

- 14 Februari 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

GALAMEDIA – Salah satu kejahatan paling keji yang merugikan negara dan bahkan menyengsarakan rakyat adalah korupsi.

Orang yang melakukan tindakan korupsi atau juga akhir-akhir ini disebut dengan istilah maling uang rakyat sangatlah berdosa karena itu adalah sebuah kezaliman.

Istilah korupsi merupakan produk istilah modern yang tidak dijumpai padanannya secara tepat dalam fiqih atau hukum Islam.

Meski demikian, korupsi selalu mengacu pada beberapa praktik kecurangan dalam transaksi antara manusia untuk kepentingan diri atau kelompok.

Baca Juga: Fadli Zon Sentil Mantan Kapolres Purworejo Soal Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil: Harus Ikut Pesantren Kilat

Dalam laman muhammadiyah.or.id pada 4 Januari 2022 dijelaskan tiga istilah yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits sebagai bentuk ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi, di antaranya:

1. Ghulul

Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.

Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah