Jelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Mengqadha Shaum Orang yang Telah Meninggal? Begini Penjelasan Ustadz

- 10 Maret 2022, 18:09 WIB
Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Freepic/

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah meninggal, boleh diganti, diqadha, atau dibadalkan oleh wali atau keluarganya, bisa juga dibayar dengan fidyah, atau memberi makan kaum miskin.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi! Ini 5 Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia, Indonesia Termasuk?

"Namun, untuk menghindari ikhtilaf, atau perbedaan pendapat, maka, menggantinya dengan fidyah adalah lebih utama," kata pimpinan Pondok Pesantren Persatuan Islam 27 Situ Aksan Bandung ini, saat ditanyai Galamedia.

Apa itu fidyah? Fidyah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, ataupun sejumlah uang sesuai "porsi" makan dari jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa disebabkan suatu udzur yang menyebabkannya tidak mampu untuk berpuasa.

Fidyah dalam hal ini bisa berasal dari harta waris. Jika tidak ada, maka dari wali atau keluarga yang ditinggalkan. Walloohu ‘alam bishowaab.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah