Baca Juga: Dibuka Jaksa Agung RI, di Garut Kini Ada Kampung Wisata Restorative Justice
Kemudian orang yang boleh tidak berpuasa yaitu Orang yang sudah tua, sudah lanjut usia yang tidak mampu untuk berpuasa, mereka diberi keringanan boleh tidak berpuasa apabila jika berpuasa akan memberatkan mereka.
Akan tetapi wajib mengganti dengan fidyah (memberi makan fakir miskin). Ketentuannya yaitu apabila tidak berpuasa satu hari, wajib memberi makan fakir miskin untuk satu hari.
وعلى الذين يطيقونه فذية طعام مسكين
WA'ALAA ALLADZIINA YUTHIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIININ
Artinya: "Bagi orang-orang yang sulit melakukannya, hendaklah mereka membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah 184).
4. Wanita Yang Sedang Hamil Dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui anaknya. Wanita tersebut boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya maka mereka boleh berbuka.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha. Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur mereka hanya diwajibkan mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.