Belum Melunasi Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Caranya

- 23 Maret 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi puasa sebelumnya belum lunas, ini caranya melunasinya.
Ilustrasi puasa sebelumnya belum lunas, ini caranya melunasinya. /Pexels/Engin Akyurt

GALAMEDIA - Ibadah puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim tanpa terkecuali.

Dengan syarat baligh atau sudah bermimpi bagi laki-laki dan haid bagi perempuan, berakal sehat tentunya, sanggup untuk melakukan ibadah puasa, dan mengetahui kapan dilaksanakannya puasa itu sendiri.

Terlebih lagi, puasa juga merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima.

Ketentuan perintah wajib untuk berpuasa diterangkan dalam Alquran, yaitu:

Baca Juga: Harus Tahu! Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q. S. Al-Baqarah: 183).

Akan tetapi, di samping itu Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka umat muslim untuk tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Dengan tidak memenuhi syarat tadi yang disebutkan, seperti anak kecil yang belum baligh, orang yang tidak berakal sehat, tidak sanggup untuk berpuasa, dan tidak mengetahui waktu puasa.

Contoh sederhana orang sakit, atau orang yang melakukan perjalanan. Dikategorikan mereka termasuk orang yang tidak sanggup untuk melakukan ibadah puasa. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x