Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri adalah zakat fitrah.
Zakat Fitrah adalah kewajiban yang haru ditunaikan oleh semua umat Islam tanpa terkecuali, bahkan bayi yang baru lahir.
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan diri umat Islam dari dosa dan mengembalikannya kepada fitrah atau bersih.
Baca Juga: Manchester United vs Chelsea, Harry Maguire Tak Dimainkan, Setan Merah Raih Satu Poin
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Karena kewajiban tersebut, maka tak seorangpun dapat meninggalkannya kecuali ada halangan tertentu.
Baca Juga: KABAR MUDIK TERKINI: Pemudik Sepeda Motor Menyemut Sepanjang Jalur Pantura
Ketika seseorang berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sendiri, maka dapat diwakilkan oleh orang lain.
Adapun informasi lengkap terkait bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, orang lain dan keluarga dapat dilihat di sini.***