Ini Ketentuan Penting PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB No 20 Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi Ketentuan Penting Terkait Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022
Ilustrasi Ketentuan Penting Terkait Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 /Laksmi Sri Sundari/Galamedia

GALAMEDIA - Ada beberapa ketentuan penting terkait seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 berdasarkan Kemenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau seleksi tahap 3 sepertinya akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Pemerintah melalui Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan regulasi terkait teknis seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Mi 11 HP Gaming Premium Terbaik 2022

Aturan itu terbit dalam bentuk Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Sekilas tidak ada yang berbeda antara aturan tersebut dengan ketentuan yang telah berlaku pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Namun, ada sejumlah ketentuan penting sekaligus kabar baik bagi peserta seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Baca Juga: Melahirkan Profil Pelajar Pancasila di 'Era Distorsi'

Disebutkan bahwa peserta seleksi 2021 yang lulus passing grade kini masuk kategori prioritas.

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x