Ini Ketentuan Penting PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB No 20 Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi Ketentuan Penting Terkait Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022
Ilustrasi Ketentuan Penting Terkait Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 /Laksmi Sri Sundari/Galamedia

GALAMEDIA - Ada beberapa ketentuan penting terkait seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 berdasarkan Kemenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau seleksi tahap 3 sepertinya akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Pemerintah melalui Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan regulasi terkait teknis seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Mi 11 HP Gaming Premium Terbaik 2022

Aturan itu terbit dalam bentuk Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Sekilas tidak ada yang berbeda antara aturan tersebut dengan ketentuan yang telah berlaku pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Namun, ada sejumlah ketentuan penting sekaligus kabar baik bagi peserta seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Baca Juga: Melahirkan Profil Pelajar Pancasila di 'Era Distorsi'

Disebutkan bahwa peserta seleksi 2021 yang lulus passing grade kini masuk kategori prioritas.

Ada tiga golongan pelamar yang nantinya masuk kategori pelamar prioritas yaitu prioritas I sampai prioritas III seperti tercantum pada Pasal 5 sebagai berikut.

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Bangladesh FIFA Matchday Hari Ini Pukul 20.30 WIB GRATIS

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain dan Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh yang Baru Rilis Trailer Pertama

Sementara pelamar umum pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini tidak berbeda dengan seleksi sebelumnya yakni diperuntukan bagi Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya sempat beredar rumor bahwa peserta seleksi tahun 2021 yang telah lulus passing grade disebut tidak lagi perlu mengikuti tes pada tahap 3 atau 2022.

Namun demikian, lebih lanjut terkait kepastian mengenai peserta seleksi tahun 2021 yang telah lulus passing grade sepertinya akan diatur oleh Kemendikbud Ristek.***

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x