CARA Pembuatan SKCK atau Perpanjangan, Lengkapi Persyaratannya

- 10 Desember 2022, 17:44 WIB
Cara pembutan SKCK atau perpanjangan,
Cara pembutan SKCK atau perpanjangan, /skck.polri.go.id/

GALAMEDIANEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) atau yang dulu dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri.

SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang dan hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.

Baca Juga: HASIL Akhir Persib Hari Ini Melawan Persebaya 2-1, Dan Ini Posisi Persib di Kelasemen Liga 1 BRI Persib 2023

Biasanya SKCK diperlukan untuk sebuah keperluan seperti melamar kerja, pembuatan paspor dan keperluan administrasi lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berikut cara mendapatkan SKCK baru atau memperpanjang:

Baca Juga: PERSIB NGAMUK! Taklukkan Persebaya 2-1, David da Silva Kembali Cetak Gol

1. Membuat SKCK Baru

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x