CARA Pembuatan SKCK atau Perpanjangan, Lengkapi Persyaratannya

- 10 Desember 2022, 17:44 WIB
Cara pembutan SKCK atau perpanjangan,
Cara pembutan SKCK atau perpanjangan, /skck.polri.go.id/

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: 4 LINK DOWNLOAD MP3 GRATIS, Resmi dan Mudah, Koleksi Lagu Terbaru Untuk Temani Hari Liburmu

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Filter Anime atau AI Manga Dipakai Untuk Mendeteksi Hantu, Berani Coba?

Tidak itu saja, dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah