CARA Pembuatan SKCK atau Perpanjangan, Lengkapi Persyaratannya

- 10 Desember 2022, 17:44 WIB
Cara pembutan SKCK atau perpanjangan,
Cara pembutan SKCK atau perpanjangan, /skck.polri.go.id/

GALAMEDIANEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) atau yang dulu dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri.

SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang dan hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.

Baca Juga: HASIL Akhir Persib Hari Ini Melawan Persebaya 2-1, Dan Ini Posisi Persib di Kelasemen Liga 1 BRI Persib 2023

Biasanya SKCK diperlukan untuk sebuah keperluan seperti melamar kerja, pembuatan paspor dan keperluan administrasi lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berikut cara mendapatkan SKCK baru atau memperpanjang:

Baca Juga: PERSIB NGAMUK! Taklukkan Persebaya 2-1, David da Silva Kembali Cetak Gol

1. Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: 4 LINK DOWNLOAD MP3 GRATIS, Resmi dan Mudah, Koleksi Lagu Terbaru Untuk Temani Hari Liburmu

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Filter Anime atau AI Manga Dipakai Untuk Mendeteksi Hantu, Berani Coba?

Tidak itu saja, dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan KLIK DI SINI.***

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah