Gelapkan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- 19 Januari 2023, 15:48 WIB
Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara /Kolase foto Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud dan Instagram/@MyLecturerMyHusband/

GALAMEDIANEWS - Gara-gara menjual mobil milik artis Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Teddy Pardiyana dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Vonis terhadap Teddy Pardiyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Harga Tiket High and Low The Worst X Cross Sub Indo di CGV dan Cinepolis Terbaru bukan Rebahin

Baca Juga: Wanita Boss Blue Bird Turut Masuk Daftar Forbes 50 Over 50 : Asia 2023

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius SH MH, membacakan amar putusannya.

Pada kasus penggelapan mobil Rizky Febian ini, Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Jajanan Pasar Enak di Bandung, Legendaris, Wisata Kuliner untuk Pecinta Kue Wajib Dicoba

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x