GALAMEDIANEWS - Gara-gara menjual mobil milik artis Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Teddy Pardiyana dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Vonis terhadap Teddy Pardiyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Harga Tiket High and Low The Worst X Cross Sub Indo di CGV dan Cinepolis Terbaru bukan Rebahin
Baca Juga: Wanita Boss Blue Bird Turut Masuk Daftar Forbes 50 Over 50 : Asia 2023
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius SH MH, membacakan amar putusannya.
Pada kasus penggelapan mobil Rizky Febian ini, Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.