Itikaf Ibadah yang Dianjurkan, Inilah 6 Perkara Bisa Membatalkan Itikaf yang Harus Kamu Ketahui

Tayang: 26 Maret 2023, 15:54 WIB
Penulis: Suprianto Haseng
Editor: Dicky Aditya
Ilustrasi seseorang sedang beri'tikaf di dalam masjid. I'tikaf adalah  Ibadah yang dianjurkan di bulan ramadhan, inilah 6 perkara yang bisa membatalkan i'tikaf/unsplash.com @sangga_selia
Ilustrasi seseorang sedang beri'tikaf di dalam masjid. I'tikaf adalah Ibadah yang dianjurkan di bulan ramadhan, inilah 6 perkara yang bisa membatalkan i'tikaf/unsplash.com @sangga_selia /


GALAMEDIANEWS - Selama bulan suci Ramadhan, salah satu ibadah yang sangat dianjurkan adalah Itikaf, Itikaf sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang muslim, inilah 6 perkara yang bisa membatalkan Itikaf ada di bawah artikel ini.

Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid, yang dilakukan dengan sengaja oleh seorang muslim. Menurut mazhab Hambali, Itikaf adalah berdiam diri di masjid dalam ketaatan kepada Allah yang dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal sehat, bahkan jika ia tamyiz, bersih dari hal-hal yang mewajibkan mandi, dan paling tidak dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Itikaf tidak berlaku untuk non-Muslim, murtad, orang gila, dan orang-orang yang belum berakal karena mereka tidak memiliki niat untuk melakukannya. Juga tidak berlaku bagi mereka yang junub, meskipun mereka melakukan wudhu, dan tidak cukup hanya dengan melewati masjid, dan durasi terpendeknya adalah sesaat.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal 2023 Lengkap dengan Jadwal LIVE Race di TRANS TV

Itikaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan selama bulan Ramadhan karena memiliki pahala yang besar. Selama Itikaf, seseorang dapat menghabiskan waktu dengan shalat sunnah, membaca Al-Quran, berdoa, berzikir dan masih banyak lagi.

Anjuran ini ditekankan selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, karena pada saat itu malam Lailatul Qadar tiba.

Karena Itikaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan selama bulan suci Ramadhan, beberapa hal mendasar harus diperhatikan oleh mutaqif (orang yang melakukan Itikaf) terkait hal-hal yang membatalkan atau membatalkan Itikaf agar itikaf menjadi sah dan bernilai ibadah.

Baca Juga: 19 SMA Terbaik di Kota Bogor (Negeri dan Swasta) berdasarkan Nilai UTBK Tertinggi dan Ranking TOP dari LTMPT

Berikut ini adalah 6 perkara yang menurut Al Qur'an dan Hadis dapat membatalkan Itikaf:

1. Meninggalkan masjid

Hal pertama yang dapat merusak atau membatalkan i'tikaf adalah meninggalkan masjid tanpa alasan yang jelas atau urgensi. Namun, jika ada keperluan, seperti mandi, ke toilet, makan dan minum, yang tidak bisa dilakukan di masjid, maka meninggalkan masjid tidak membatalkan i'tikaf.


2. Melakukan hubungan seksual

Perbuatan kedua yang membatalkan i'tikaf adalah melakukan hubungan seksual dengan pasangan. Mayoritas ulama sepakat bahwa hubungan seksual dengan pasangan, baik disengaja maupun tidak disengaja, baik di siang hari maupun di malam hari, dapat membatalkan i'tikaf. Hal ini didasarkan pada ayat 187 Al-Qur'an surat Al-Baqarah.

Namun, jika suami dan istri saling bersentuhan dengan penuh gairah atau berciuman, beberapa ulama mengatakan ini adalah makroh, sementara yang lain mengatakan itu membatalkan itikaf. Mutakif atau orang yang melakukan i'tikaf harus menghindari perilaku yang meragukan tersebut.

3. Haid atau nifas

Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, maka secara otomatis i'tikafnya batal.

4. Melakukan dosa besar

Hal berikutnya yang dapat membatalkan I'tikaf adalah melakukan dosa besar. Hal ini dikarenakan barangsiapa yang melakukan dosa besar akan membatalkan Itikafnya. Beberapa dosa yang dapat membatalkan I'tikaf adalah mabuk, keluar dari Islam (Riddah), menggunjing, memfitnah, dll.

5. Sakit jiwa atau pingsan

Hal kelima yang dapat membatalkan itikaf adalah pingsan dan gila. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang yang sakit jiwa atau mengalami gangguan jiwa yang parah dan tidak mampu mengendalikan diri tidak memenuhi syarat sebagai orang yang sah untuk melakukan Itikaf.

Mengenai pingsan, sebagian besar ulama sepakat bahwa pingsan yang menghalangi pelaksanaan I'tikaf adalah pingsan yang disengaja, seperti pingsan karena mengkonsumsi obat-obatan tertentu.

Namun, dalam kasus pingsan yang tidak disengaja, ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa jika seseorang yang sedang melakukan I'tikaf tiba-tiba pingsan, waktu pingsan tersebut masih dianggap sebagai waktu I'tikaf, dengan syarat masih berada di dalam masjid. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pingsan tidak membatalkan i'tikaf sebagaimana halnya tidur, tetapi hanya membatalkan wudhu.

6. Melakukan perbuatan Syirik

Hal terakhir yang dapat membatalkan I'tikaf adalah Syirik atau menyekutukan Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surat Az-Zumar ayat 65. Dengan demikian, kemurtadan dapat membatalkan I'tikaf

Demikian 6 perkara tersebut yang dapat membatalkan I'tikaf harus kita ketahui. Semoga dalam menjalankan I'tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan nanti, kita dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan Itikaf kita sehingga kita semua dapat memperoleh keutamaan-keutamaan dari malam Lailatul Qadar.***

Sumber: The Islamic Information


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub