Kejadian dan tragedi yang menimpa aksi buruh tersebut memicu simpati dari berbagai kalangan di seluruh belahan dunia.
Akhirnya, pada saat Kongres Sosialis Internasional II yang berlangsung di Paris 3 tahun kemudian, ditetapkan setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur, sehingga para buruh boleh tidak masuk kerja untuk merayakannya dengan tetap mendapatkan bayaran pada hari tersebut.
Itulah sejarah dibalik tanggal 1 Mei yang ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional dan di Indonesia sendiri juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ***