- Berusia 17 tahun
- Berlaku 1 unit untuk tiap Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Cara Mendapatkan Subsidi
1. Calon pembeli memilih model motor listrik dari 14 perusahaan yang bermitra dengan pemerintah (masuk dalam program subsidi melalui situs landing.sisapira.id)
2. Datang ke tempat dealer motor listrik dengan membawa E-KTP.
3. Dealer akan memeriksa NIK pembeli menggunakan sistem informasi yang disediakan Kementerian Perindustrian.
4. Jika NIK tercatat belum mendapat subsidi motor listrik sebelumnya maka pembeli berhak memperoleh potongan harga.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! 4 Tips Jitu Pilih Kendaraan Listrik ala Selis
Pembeli mendapatkan subsidi berupa potongan harga pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta dengan target jumlah 200 ribu penerima pada tahun 2023.***