Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah dan Syaratnya, Wajib Memiliki Ini

- 4 September 2023, 15:07 WIB
Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah
Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah /alva auto/

- Berusia 17 tahun

- Berlaku 1 unit untuk tiap Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Di IKN Nusantara Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Listrik, Tempat Isi Ulang Daya Disiapkan di Sejumlah Jalan

Cara Mendapatkan Subsidi

1. Calon pembeli memilih model motor listrik dari 14 perusahaan yang bermitra dengan pemerintah (masuk dalam program subsidi melalui situs landing.sisapira.id)

2. Datang ke tempat dealer motor listrik dengan membawa E-KTP.

3. Dealer akan memeriksa NIK pembeli menggunakan sistem informasi yang disediakan Kementerian Perindustrian.

4. Jika NIK tercatat belum mendapat subsidi motor listrik sebelumnya maka pembeli berhak memperoleh potongan harga.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! 4 Tips Jitu Pilih Kendaraan Listrik ala Selis

Pembeli mendapatkan subsidi berupa potongan harga pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta dengan target jumlah 200 ribu penerima pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x