GALAMEDIANEWS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memberikan subsidi motor listrik untuk masyarakat umum. Pemerintah telah memperluas syarat penerima subsidi motor listrik dari kelompok terbatas menjadi masyarakat umum berlaku sejak 28 Agustus 2023.
Subsidi motor listrik dapat diperoleh dengan syarat berdasarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa dengan perluasan subsidi tersebut dapat meningkatkan minat pembelian motor listrik bagi masyarakat umum.
“Ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mengisi keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar jumlah motor listrik,” ucap Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca Juga: Daftar Harga 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Bank Himbara Siap Bantu Pembiayaan
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” imbuhnya.
Adapun tujuan perluasan syarat tersebut untuk mendorong penyerapan bantuan pembelian motor listrik agar mencapai target penerima. Mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, mengurangi emisi kendaraan dan polusi.
Selain itu juga untuk mengubah pola pikir masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik hingga meningkatkan investasi dan memacu daya saing industri motor listrik.
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
- Penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP)