GALAMEDIANEWS - Usulan single salary sebelumnya sudah diinformasikan oleh Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014.
Single salary adalah sistem penggajian tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana PNS hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.
Single Salary, Gaji Besar, Tunjangan Ditiadakan
Skema single salary untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Sistem single salary yang diberlakukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.
Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Kinerja PNS Menentukan Besaran Gaji
Dalam sistem gaji tunggal, nilai gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Dengan demikian, memungkinkan bahwa PNS dengan jabatan yang sama akan mendapatkan nilai gaji yang berbeda. Perbedaan tersebut mengacu pada penilaian nilai jabatan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Penerapan Sistem Gaji Tunggal
Perubahan sistem gaji tersebut memberikan dampak positif, di antaranya:
· Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terpacu memberikan kinerja terbaiknya, bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena pembayaran gaji dihitung berdasarkan peforma kerja
· Bagi ASN yang kinerjanya buruk, tentu akan mengalami pengurangan penghasilan yang bersumber dari tunjangan kinerja (Tukin), sehingga memberikan warning by sistem atas kinerjanya
· Besaran gaji ASN, nilainya akan besar dibandingkan sistem gaji sebelumnya. Dengan demikian, sistem ini lebih berpihak pada aparatur karena didasarkan atas standar kelayakan hidup
· Dengan besarnya standar kelayakan, hal itu akan meningkatkan kesejahteraan, kenaikan tingkat konsumsi rumah tangga, peningkatan etos kerja, dan perlindungan sosial bagi ASN serta TNI dan Polri.
Baca Juga: Real Madrid vs Real Sociedad: Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain
Disadur dari pemberitaan katadata oleh Galamedianews, Jumat, 15 September 2023, bahwa tahun depan, pemerintah berencana menerapkan konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi PNS.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ucap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin, 11 Agustus 2023.***