Gaji PNS dan Uang Pensiunan Naik di Tahun 2024, Simak Rinciannya!

- 17 Agustus 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan uang pensiunan naik.
Ilustrasi gaji PNS dan uang pensiunan naik. /Pixabay/iqbal nuril anwar


GALAMEDIANEWS - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI-Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024. Rencana kenaikan gaji tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi pun mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 usulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.

Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 5,7 Terasa hingga Bandung, Bakal Terjadi Susulan?

Jokowi berharap kenaikan penghasilan tersebut bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden kembali menekankan pentingnya reformasi birokrasi dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi bisa berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas harus menjadi dasar yang kuat untuk mencapai kemajuan berkelanjutan," katanya.

Baca Juga: Pada Upacara HUT Kemerdekaan RI, Menteri Basuki Hadimuljono Malah Menggoda Erick Thohir

Jokowi meyakini kenaikan gaji ini akan mendorong semangat dan motivasi ASN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x