Wacana Pensiunan Eselon I Dapat Rp20 Juta per Bulan Hingga Perombakan Komponen Gaji PNS

- 4 Januari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA


GALAMEDIA - Pemerintah saat ini berencana untuk merombak komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut saat ini tengah dibahas oleh Kementerian atau Lembaga terkait, melalui koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Soal Pencairan Bantuan Tunai, Presiden Jokowi Sebut Bakal Disalurkan Dalam Beberapa Tahapan

Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.

BKN menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS.

Salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto saat menjadi pembicara dalam Rakornas Kepegawaian BKN Virtual 2020.

Ia mengatakan, aturan baru gaji PNS akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS.

Baca Juga: Inna Lillahi, Saksi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Meninggal Dunia

Pertama, seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.

Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan.

Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan saat ini, melalui APBN pemerintah mengalokasikan Rp 120 triliun untuk 3,1 juta orang pensiunan, yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.

Baca Juga: Juru Bicara Menhan Angkat Bicara Soal Drone Laut, 'Pemiliknya Masih Misterius'

Besaran dana untuk pensiunan dari APBN berkisar 40% sampai 75% dari gaji pokok para pensiunan, dan tergantung dengan masa kerja.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini menggunakan sistem pay as you go. Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PNS yang memasuki masa pensiun, APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak. Kepada anak, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2, dengan usia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Skema ini, sudah berjalan hampir 20 tahun lebih.

Pemerintah, sempat mengatakan, sedang mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema fully funded. Dengan skema ini, nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Baca Juga: Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono Ungkap Soal 'Drone Bawah Laut China'

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Baca Juga: BEM Universitas Indonesia Tuntut Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI

Dana pensiunan dengan skema fully funded itu sudah diolah di dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP).

RPP tersebut dibuat dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dikabarkan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.

Diakui Askolani, RPP tersebut masih di dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, dan untuk sementara waktu dihentikan, karena pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x