Juru Bicara Menhan Angkat Bicara Soal Drone Laut, 'Pemiliknya Masih Misterius'

- 4 Januari 2021, 14:02 WIB
Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal yang sebenarnya soal temuan BPK: Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak berharap kepulangan Habib Rizieq bisa memusnahkan kebencian dalam politik di Indonesia./Amir Faisol/PR
Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal yang sebenarnya soal temuan BPK: Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak berharap kepulangan Habib Rizieq bisa memusnahkan kebencian dalam politik di Indonesia./Amir Faisol/PR /


GALAMEDIA - Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, Dahnil A Simanjuntak akhirnya angkat bicara soal benda misterius yang semula diduga drone laut milik China.

"Unit drone laut yang ditemukan di Selayar adalah seaglider," ungkapnya pada akun twitter @Dahnilanza, Senin 4 Januari 2021.

Ia pun membantah benda tersebut milik China. Menurutnya, pemiliknya masih misterius.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak berpolemik terkait benda tersebut.

Ia mengatakan, sesuai dengan pernyataan dari pihak TNI AL, seaglider sebenarnya banyak digunakan untuk keperluan survey bawah laut atau oseanografi.

Ke depannya TNI AL melalui Pusat Hidrografi dan Oseanografi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan drone itu.

"Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berharap rakyat Indonesia terus mendukung TNI bekerja keras untuk pertahanan Indonesia dan mari bersama memperkuat pertahanan rakyat semesta untuk memastikan NKRI yang lebih kuat," tutup Dahnil.

Sebelumnya Kepala Staf Angkatan laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan,
alat itu adalah seaglider, benda yang digunakan untuk kepentingan riset mengumpulkan data terkait kedalaman laut.

Baca Juga: Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono Ungkap Soal 'Drone Bawah Laut China'

Laksamana Yudo menjelaskan, penggunaan alat ini masih belum diatur dala hukum laut internasional atau biasa dikenal dengan nama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Selain tidak diatur dalam UNCLOS, Indonesia juga belum mengatur penggunaan sea glider.

Berkaca dari kejadian ini, pihak TNI mungkin akan mengajukan dibuat peraturan presiden (Perpres) terkait pelarangan penggunaan sea glider di Indonesia.

Laksamana Yudo mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) jika ada negara yang mengaku memiliki drone tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada negara yang mengklaim ini punya siapa. Sehingga nanti akan kita laporkan melalui Kemlu untuk penemuan ini," katanya pada konferensi pers Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: BEM Universitas Indonesia Tuntut Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI

Yudo mengakui, pihaknya memang belum berkomunikasi dengan negara-negara lain terkait keberadaan benda tersebut.

Namun ia meyakini negara-negara yang memiliki alat sea glider pasti sudah menyadari dari pemberitaan di media massa.

"Tapi kemarin dari publikasi rekan-rekan media, saya yakin negara-negara lain sudah tahu itu punya siapa," ungkap Yudo.

"Pasti sudah sampai ke negara-negara lain yang memiliki peralatan sea glider seperti ini," katanya.

Baca Juga: Predator Seksual Anak Bisa Dikebiri, Ahmad Sahroni: Jadi Angin Segar

Yudo mengatakan, nasib alat seaglider itu kini menjadi hak pemerintah Indonesia apakah ingin dipakai untuk riset atau dihancurkan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x