Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN

- 29 Desember 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi guru honorer. Diluar Kriteria Ini Guru Honorer TIDAK Boleh Ikut Seleksi PPPK! Berikut Penjelasannya
Ilustrasi guru honorer. Diluar Kriteria Ini Guru Honorer TIDAK Boleh Ikut Seleksi PPPK! Berikut Penjelasannya / ANTARA FOTO



GALAMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutkan, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima saat konfrensi pers virtual, Selasa 29 Desember 2020.

Ia mengatakan, hal itu disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

Baca Juga: Soal Lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah HRS, Andi Arief Sebut Pemerintah Keliru

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.

Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap, Indonesia Beli 426 Juta Vaksin dari Empat Perusahaan

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," sambung dia.

Untuk PPPK dengan jabatan Guru, ia mengungkapkan sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi.

Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x