PNS Gigit Jari! Tak Ada Kenaikan Gaji, Pendapatan Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan di Tahun 2021

- 31 Desember 2020, 20:19 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /pikiran-rakyat.com



GALAMEDIA - Setelah tidak ada kenaikan gaji pada tahun 2021, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) kembali harus gigit jari karena rencana Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menaikan pendapatan minimal Rp9 juta batal terlaksana.

Hal tersebut diungkapkan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya dalam video YouTube Kemenpan RB, Kamis 31 Desember 2020.

“Karena adanya pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda,” ujar Tjahjo.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: 1,8 Juta Orang Meninggal Dunia, Presiden Jokowi Nyatakan 2020 Sebagai Tahun Terberat

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah berniat mengubah skema perhitungan gaji PNS. Dengan skema yang baru, PNS akan mengantongi pendapatan per bulan minimal Rp 9juta.

Tjahjo meminta maaf karena wacana peningkatan pendapatan bagi PNS tak dapat terwujud dalam satu tahun mendatang.

“Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata dia.

Baca Juga: 12 Titik Masuk Kota Surabaya Ditutup Polisi, Hanya Orang Tertentu yang Boleh Lewat

Meski demikian, Tjahjo memastikan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan berupaya melakukan perbaikan penghasilan PNS.

Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja yang meningkat secara bertahap. Peningkatan tunjangan kinerja ini akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: Terungkap, Penghina Lagu Indonesia Raya Ternyata TKI di Sabah

Peningkatan tunjangan kinerja tak hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. PNS di daerah, tutur Tjahjo, juga akan menerima tambahan penghasilan yang realisasinya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Namun, pemberian tunjangan tersebut memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mesti memperoleh persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo meminta seluruh PNS memahami penundaan penyesuaian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19. Ia memungkinkan peningkatan kesejahteraan PNS dilakukan setelah pandemi usai.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x