Sudah Benarkah Sholat Kita? Ini Rukun dan Fardhu-nya, serta Syarat Takbiratul Ihram

- 8 September 2020, 14:30 WIB
ilustrasi takbiratul ihram
ilustrasi takbiratul ihram /


GALAMEDIA - Saat mendirikan sholat, kita tidak bisa seenaknya. Ada rukan dan fardhunya. Dalam kitab Safinatun Naja ada 17 rukun dan fardhu sholat, yakni:

1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku (membungkukkan badan).
6. Thumaninah (diam sebentar) waktu ruku
7. Itidal (berdiri setelah ruku)
8. Thumaninah (diam sebentar waktu itidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thumaninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thumaninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Jumlah Penerimanya Terus Ditambah, Pemerintah Siapkan Rp 20,01 Triliun

Selain itu, dalam takbiratul ihram saat sholat ada pun syaratnya. Yaitu:
Syarat takbiratul ihram ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbiratul ihram tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbiratul ihram tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbiratul ihram mamum sesudah takbiratul ihram dari imam.Wallohualam***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x