Menggaruk Kepala Saat Shalat Apakah Bisa Membatalkan, Bagaimana Hukumnya?

- 10 Mei 2024, 08:00 WIB
Melakukan gerakan saat shalat
Melakukan gerakan saat shalat /freepik/freepik/

GALAMEDIANEWS - Apakah menggaruk kepala saat shalat bisa membatalkan karena jadi tidak khusyuk. Sebenarnya gerakan itu memang bisa membuat tidak fokus untuk shalat.

Shalat diketahui berasal dari kata Salla yang berarti doa yang mana menjadi ibadah wajib seperti shalat fardhu untuk umat Muslim, sebagaimana ada pada surah Al-Baqarah ayat 45:

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ

Artinya: "Dan mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan sholat. Dan shalat itu sungguh sangat berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,"

Baca Juga: Rugi Banget, Sholat Ngak Akan Diterima Kalau Ngak Hafal Surah Al Fatihah, Apa Bisa Diganti dengan Dzikir?

Oleh karena itu, terdapat berbagai aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan oleh umat Muslim agar tidak membatalkan shalat yakni gerakan tubuh seperti menggaruk kepala.

Dilansir dari YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam pada Jumat, 10 Mei 2024. Para ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan terkait gerakan yang terhitung banyak dilakukan yakni 3 kali secara berturut – turut tanpa adanya jeda yang cukup lama. Tapi, hal ini tidak membatalkan shalat saat diberi jeda.

Berdasarkan pemaparan Imam Al-Baghawi terputusnya gerakan dalam shalat ketika adanya jeda sekitar satu rakaat shalat, hal ini juga dengan kitabnya . Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:

وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول وقال في التهذيب عندي أن يكون بينهما قدر ركعة

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Youtube Yufid.TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah