Ayi Punya 11 Kudang Renggong, Namun Tak Bisa Beraktarksi di Masa Pandemi Covid-19

- 14 Oktober 2020, 13:21 WIB
/Nazmi/job'/

GALAMEDIA – Beragamnya kebudayaan yang ada di Indonesia, merupakah salah satu daya tarik bagi para wisatawan yang datang. Seperti halnya kebudayaan Sunda yang hingga kini masih tetap ada, menjadi warisan dan tradisi tersendiri, salah satunya seni Kuda Renggong.

Seni kuda renggong ini dapat ditemukan di daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang yang menjadi daerah asli lahirnya kesenian tradisional ini. Galamedia pun bertemu sepasang suami istri, Ipin Saripin (60) dan Ayi (50), yang kerap menghadirkan seni kuda renggong di acara – acara tertentu, seperti khitanan atau konser dangdut.

Ayi bersama suaminya sudah mengelola dan melestarikan seni kuda renggong ini sejak tahun 2001. Namun sayang, saat ini seni Kuda Renggong ini tak lagi menjadi tradisi yang banyak orang lakukan. Keberadaannya tersaingi oleh musik-musik modern, khususnya dari kalangan remaja.

Baca Juga: 4 Manfaat Susu Soya Bagi Anak, Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh dan Mendukung Perkembangan Otak

“Mulai kurang itu sejak tahun 2015, engga banyak orang yang nanggap (pakai), sebulan sekali juga udah jarang,” ungkapnya saat ditemui dikediamannya, Jalan Adipati Ukur, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu, 14 Oktober 2020.

Selain mentas (manggung kalau ada yang nanggap) di Bandung, Ayi dan suaminya sering mementaskan seni kuda renggong hingga ke daerah Jawa Tengah seperti Brebes, Yogyakarta, bahkan ke Kuningan dan Cianjur. Sehingga tahun 2004 menjadi tahun kesenian ini ramai dan banyak diminati masyarakat.

Biasanya, penyewaan kuda renggong miliknya dibanderol dengan harga Rp 4 hingga 5 juta. “Tergantung jumlah kuda yang diinginkan penyewa, minimal 3 ekor hingga 11 ekor kuda,” ucapnya.

Harga tersebut, diakui Ayi belum dipotong untuk bayar pajak pada Paguyuban Kuda Renggong yang ada di kabupaten Bandung. Lalu, dirinya pun selalu menyewa sound sytem guna kebutuhan acaranya, dan pembayaran transportasi seperti truk untuk mengangkut kuda-kudanya.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkapi, Gatot Numatyo Murka: Jelas Aneh, Tak Lazim dan Salahi Prosedur!

“Akhirnya mah yang diterima engga banyak, belum lagi kan uang itu dibagi-bagi sama yang terlibat, bisa sekitar 13 orang,” tuturnya.

Untungnya Ayi dan suami masih memiliki sejumlah kuda yang bisa disewakan ketika Pasar Minggu hadir di daerahnya. Hal itu mereka siasati untuk mendapat pemasukan dari sepinya kegiatan kuda renggong.

Hiburan Boleh, Tapi Prosedur Pandemi Ribet
Pademi covid-19 yang tengah melanda seluruh negeri di dunia termasuk Indonesia, membuat semua sektor kegiatan sepi termasuk seni kuda renggong.

Seni Kuda renggong
Seni Kuda renggong

Seperti yang dirasakan penggeiat seni kuda Renggong di Kabupaten Bandung, Ipin. Dikatakannya, pandemi covid-19 membuat kegiatan seni kuda renggong sempat mati, yaitu sekitar setengah tahun lamanya. Pasalnya, tidak diperbolehkan adanya hiburan yang mengundang banyak orang berkerumum oleh pemerintah.

Namun, setelah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hiburan pada acara tertentu mulai diperbolehkan lagi. “Sepi pas lagi pandemi mah, engga ada sama sekali,” singkatnya.

Setelah sekian lamanya, Ipin baru mendapat tawaran untuk mengisi di acara khitanan pada pekan depan. Meski demikian, tidak diperbolehkan melakukan arak-arakan ke daerah jalan raya. Menurutnya, jika diketahui oleh polisi setempat, maka bukan lagi pembubaran, namun dirinya akan terkena sejumlah denda yang tidak bisa dikatakan sedikit.

Baca Juga: Charly VHT Family Berikan Bantuan untuk Ringankan Korban Banjir Bandang di Garut Selatan

“Kalau masih di daerah sini mah bisa, asal ada uang masuk ke kepolisian, sekitar Rp 2 juta,” imbuhnya.

Disisi lain, Ipin akui prosedurnya cukup rumit untuk dilakukan, sehingga dirinya lebih memilih untuk tidak melakukan kegiatan, yang mesti melakukan perizinan. (nazmi/job)

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x