Tidak Halal bagi Seorang Muslim yang Menjauhi Saudaranya Melebihi Tiga Hari

- 26 Oktober 2020, 08:35 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna bersalaman dengan aparatur sipil negara (ASN) saat Halal Bi Halal di Pelataran Parkir kantor Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (10/06/2019). Hari pertama masuk kerja, kehadiran ASN mencapai 97%, persentase tersebut menujukan kenaikan dibandingkan tahun lalu.
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna bersalaman dengan aparatur sipil negara (ASN) saat Halal Bi Halal di Pelataran Parkir kantor Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (10/06/2019). Hari pertama masuk kerja, kehadiran ASN mencapai 97%, persentase tersebut menujukan kenaikan dibandingkan tahun lalu. /

Assalaamu'alaikum
Riyadus Salihin

Dari Anas Ra., ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda,

"Janganlah kalian saling memutuskan hubungan satu sama lain, saling membelakangi, saling membenci, dan saling mendengki, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal seorang muslim mendiamkan (menjauhi) saudaranya melebihi tiga hari."

(HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Rocky Gerung: UU ITE di Masa SBY untuk Tangkap Penyelundup, Jokowi Buat Bikin Borgol

Hadis di atas memberikan faedah bahwa dilarang saling memutuskan hubungan satu sama lain dan saling menjauhkan diri. Pengamalan hadis ini merupakan faktor terbesar yang akan menghubungkan rasa kasih sayang di antara kaum muslimin dan meminimalisasi pertengkaran.


(Faisal bin Abdul Aziz Ali Mubärak, Tatrizu Riyädiş Şalihina, Juz 2, tt 370),

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x