GALAMEDIA - Sistem peringatan longsor perlu diperkuat di daerah-daerah rawan longsor di Indonesia.
Sistem peringatan juga saat ini belum merata di semua daerah di Indonesia.
"Sistem peringatan longsor perlu diperkuat di banyak daerah zona risiko tinggi terhadap tanah longsor dan daerah tersebut belum dilengkapi sistem peringatan dini dengan jumlah cukup banyak dan tersebar," kata Peneliti dari Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iwan Ridwansyah dalam dalam Sapa Media secara virtual di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021.
Baca Juga: Pesan AHY ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jangan Tumpul ke Atas dan ke Kiri
Menurut Iwan, tingkat pengetahuan pemerintah daerah dan masyarakat terhadap ancaman longsor dan longsor susulan juga harus memadai, sehingga sigap dan tanggap bencana.
Dijelaskan Iwan, sistem peringatan dini longsor belum terbangun merata di Indonesia. Padahal, peringatan dini tersebut berkaitan dengan pencegahan dan mitigasi longsor di daerah tempat tinggal.
Selain itu, perencanaan dan pembangunan tata ruang juga harus berdasarkan kajian kebencanaan.
Baca Juga: Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara, Nuh: Jangan Disalah Artikan
Sementara Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI Eko Yulianto mengatakan perlu kajian risiko untuk rencana penanggulangan bencana.
"Persoalan pertama yang harus diselesaikan adalah melakukan kajian risiko dan itu wajib dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Eko menuturkan, setidaknya kajian risiko bencana harus diperbarui sekali dalam lima tahun atau setiap kali bencana. "Tapi itu belum dilakukan cukup baik sesuai yang diamanahkan undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Inalillahi, Kang Pipit Preman Pensiun Tutup Usia
Itu mengakibatkan rencana penanggulangan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ke depan kajian risiko harus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya mitigasi bencana.***